KUHAP Baru Dinilai Perkuat Watak Represif Negara

0
3

Pasca diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mulai Januari 2026 Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai dua produk legislasi tersebut justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi menyebut KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan mengancam kebebasan sipil. Sementara KUHAP Baru dinilai memperluas kekuasaan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini dianggap membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.

“Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara,” tulis koalisi dalam keterangan resminya (1/1).

Koalisi menilai dua undang-undang tersebut lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan bermasalah secara prosedural. Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru disebut sarat pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dalam catatan koalisi setidaknya ada beberapa persoalan diantaranya, akses dokumen RKUHAP tidak dibuka secara memadai kepada publik, termasuk perubahan substansi atas masukan masyarakat. Koalisi menilai, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI hanya dijadikan formalitas saja. Kemudian koalisi juga melihat pembahasan RKUHAP hanya dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam waktu dua hari, yang dinilai melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia.

Menurut Koalisi, karakter anti-demokrasi KUHAP Baru mencerminkan kemunduran reformasi hukum pasca Reformasi yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Koalisi juga menyebut substansi KUHAP Baru berpotensi memperkuat watak represif kekuasaan negara.

“Temuan ini semakin menambah catatan buruk politik legislasi yang ugal-ugalan dan membahayakan demokrasi,” tegas koalisi.

Koalisi mendesak Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menolak KUHAP Baru melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, koalisi juga meminta Presiden dan DPR RI menyusun ulang KUHAP secara komprehensif sejak awal berlandaskan semangat reformasi hukum dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. []

Leave a reply