YLBHI Catat Ribuan Pelanggaran HAM

0
3

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, telah menangani 3.035 kasus yang menjangkau 131.199 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 508 kasus ditangani melalui advokasi langsung dan 2.505 kasus diberikan layanan konsultasi hukum. 

Lebih rinci, pada sektor hak sipil dan politik, terdapat 187 kasus pelanggaran hak atas keamanan dan integritas pribadi. Di sektor hak ekonomi, sosial, dan budaya, tercatat 250 kasus pelanggaran hak atas kepemilikan. Sementara pada sektor perlindungan kelompok khusus terdapat 146 kasus terkait hak atas bantuan hukum.

“Borok dan hancurnya demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia tercermin di sana. Ini bukan sekadar laporan, tetapi bahan bacaan agar masyarakat sipil bersiap melakukan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan situasi ini,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam launching Catatan Akhir Tahun 2025 YLBHI di Jakarta (23/12).

Dalam laporannya YLBHI menyebut ruang sipil dan demokrasi semakin menyempit. Hal itu terlihat dari serangan terhadap aktivis dan pembela HAM, pembungkaman pers dan aktivitas kesenian, diabaikannya partisipasi publik dalam perumusan undang-undang, hingga penangkapan dan kekerasan massal terhadap demonstran.

Sementara pada sektor sumber daya alam, YLBHI mencatat selama delapan tahun terakhir telah menangani 106 konflik agraria dengan luas terdampak mencapai 843.000 hektar dan melibatkan 91.938 jiwa sebagai korban. Dari jumlah tersebut, terdapat 40 kasus kriminalisasi. Sebanyak 40 konflik berada di sektor Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perkebunan. 

“Pengerahan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM, termasuk intimidasi terhadap masyarakat adat Malind di Merauke dan kekerasan terhadap warga Rempang Eco City,” jelas YLBHI dalam Catahu 2025. 

YLBHI juga menyebut upaya negara mengaburkan sejarah pelanggaran HAM berat melalui pernyataan pejabat pemerintah yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat serta adanya tekanan agar kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir tidak dibahas lebih lanjut. Hal itu menurut YLBHI sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang bertentangan dengan TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung. []

Leave a reply