Koalisi Dorong Sistem Campuran dan Pemisahan Pemilu

0
1

Koalisi masyarakat sipil kembali mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk dimasukkan dalam kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut difokuskan pada pembenahan menyeluruh tata kelola pemilu, mulai dari sistem, aktor, manajemen penyelenggaraan, hingga penegakan hukum. Peneliti Perludem, Haykal, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 usulan yang secara konsisten dibawa koalisi dalam agenda reformasi pemilu. 

“Ada beberapa aspek utama yang selalu kami bawa dalam perjalanan koalisi sebagai perubahan menuju Pemilu yang lebih baik. Setidaknya ada sekitar 10 usulan, tetapi ada dua hal yang paling mendesak untuk didorong saat ini khususnya dalam aspek sistem pemilu,” ujarnya dalam seminar bertajuk Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).

Haykal menjelaskan, salah satu usulan utama adalah model keserentakan baru dengan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sejalan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemisahan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus berdampak signifikan terhadap kualitas siklus pemilu.

“Kami melihat pemisahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari putusan MK dan terbukti membawa dampak signifikan untuk menciptakan siklus Pemilu yang lebih sehat,” jelasnya.

Haykal menjelaskan, jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan daerah akan membuka ruang akuntabilitas yang lebih efektif. Dengan begitu menurutnya, publik dapat mengevaluasi kinerja partai politik dan kandidat sebelum kembali menentukan pilihan dalam kontestasi berikutnya.

“Dengan jeda waktu itu, masyarakat memiliki ruang menuntut akuntabilitas calon dan partai politik. Mekanisme reward dan punishment bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia juga menilai pemisahan pemilu akan mencegah tenggelamnya isu-isu lokal dalam hiruk pikuk Pemilu lima kotak yang berlangsung bersamaan. Menurutnya, selama ini perhatian publik dan media lebih banyak tersedot pada isu nasional.

“Dengan dipisah, fokus masyarakat dan media akan terbagi secara lebih proporsional,” imbuhnya.

Selain desain keserentakan, Perludem juga mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed electoral system sebagai jalan tengah antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup yang selama ini diperdebatkan. Menurutnya, sistem campuran dapat menyederhanakan desain surat suara, mengurangi beban pemilih dalam memilih banyak kandidat, serta menekan kecenderungan populisme yang muncul dalam sistem daftar terbuka.

“Selama ini sistem proporsional terbuka mendorong populisme. Banyak calon dipilih bukan karena kapasitas, tapi karena popularitas. Dengan sistem campuran, desain surat suara juga akan lebih sederhana,” jelasnya.

Koalisi berharap rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam proses kodifikasi UU Pemilu agar reformasi yang dihasilkan tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi secara substantif. []

Leave a reply