Koalisi Usulkan Transformasi Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu
Koalisi masyarakat sipil mengusulkan transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu dengan mendorong perubahan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang lebih terfokus pada fungsi penindakan. Dalam rancangan kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu, Bawaslu diusulkan bertransformasi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menjelaskan bahwa selama ini Bawaslu menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Menurutnya, konsentrasi fungsi tersebut justru membuat penegakan hukum pemilu belum optimal.
“Bawaslu selama ini menjalankan tiga fungsi sekaligus: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kami mengusulkan agar difokuskan menjadi lembaga penindakan dengan nama Badan Ajudikasi Pemilu,” tutur Haykal dalam seminar bertajuk Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).
Menurutnya, model baru ini akan memperkuat penegakan hukum pemilu, terutama terkait sengketa proses dan administrasi. Sementara itu, fungsi pengawasan diusulkan dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme pengawasan partisipatif. Ia menuturkan, masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi, tidak hanya memantau pemilu.
Selain aspek kelembagaan, koalisi juga mendorong penghapusan dua ambang batas utama dalam sistem pencalonan. Pertama, penghapusan presidential threshold yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, mendorong penghapusan parliamentary threshold menjadi 0 persen untuk menghindari banyaknya suara terbuang.
“Pada Pemilu 2024 ada lebih dari 17 juta suara yang tidak dikonversi karena ambang batas parlemen. Ini merugikan representasi pemilih,” ujarnya.
Sebagai alternatif, koalisi menawarkan penerapan ambang batas fraksi. Dalam skema ini, partai politik dengan perolehan kursi kecil tetap dapat masuk parlemen, tetapi diwajibkan berkoalisi untuk membentuk satu fraksi bersama.
“Yang penting bukan jumlah partai di parlemen, tapi apakah mereka signifikan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Lebih jauh, Haykal menyoroti maraknya calon tunggal dalam pilkada. Atas dasar itu, mereka mengusulkan ambang batas maksimal pencalonan yaitu batas maksimal jumlah partai yang boleh berkoalisi dalam mengusung calon.
“Kami ingin memastikan iklim kompetisi tetap terjadi, bukan justru menghasilkan kontestasi tanpa lawan,” katanya. []









