Ruang Politik Perempuan Kian Menyempit
Ruang politik bagi perempuan di Indonesia dinilai mengalami penyempitan di tengah dinamika demokrasi yang berkembang saat ini. Hal itu terlihat dari jumlah perempuan yang menempati posisi strategis dalam politik dan pengambilan keputusan masih sangat terbatas. Padahal, kehadiran perempuan di posisi tersebut penting untuk memperkuat gerakan perempuan sekaligus mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.
“Bahkan hingga hari ini kita masih memperjuangkan affirmative action dan kuota keterwakilan perempuan yang belum juga terpenuhi,” ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati dalam diskusi online bertajuk Perempuan dalam Dinamika Politik Masa Kini, (3/3).
Mike juga menyinggung pelaksanaan Pemilu 2024, menurutnya perempuan masih menghadapi hambatan dalam berbagai aspek politik elektoral, baik sebagai peserta pemilu, pemilih, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Hambatan tersebut terlihat dari masih terbatasnya akses perempuan terhadap sumber daya politik, peluang pencalonan, serta posisi pengambilan keputusan. Akibatnya, partisipasi politik perempuan sering kali belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pengaruh dan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Masih banyak hal yang harus diperjuangkan agar perempuan dapat berpartisipasi secara setara dalam politik,” kata Mike.
Direktur Cakra Wikara Indonesia (CWI), Anna Margret menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi gejala kemunduran demokrasi yang berdampak pada ruang partisipasi perempuan. Fenomena peningkatan angka keterwakilan perempuan di lembaga politik formal yang tidak selalu berbanding lurus dengan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, sistem demokrasi perwakilan saat ini lebih membuka ruang bagi yang memiliki modal besar atau kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
“Tidak ada keraguan bahwa di Indonesia sedang terjadi kemunduran demokrasi, baik secara prosedural maupun secara politik,” ujarnya.
Hal itu tercermin dari sejumlah rancangan undang-undang yang hingga kini belum kunjung disahkan, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat. Kondisi tersebut menjadi refleksi penting bagi gerakan perempuan untuk memperkuat pengorganisasian kekuatan kolektif serta membongkar cara berpikir yang masih membatasi ruang politik perempuan.
“Ruang politik bagi perempuan dan kelompok marginal harus dipastikan aman untuk menghadirkan pandangan yang berbeda secara kritis. Respons terhadap regresi demokrasi tidak cukup hanya dengan tambal sulam aturan, tetapi perlu membongkarnya dari akar,” tegasnya. []








