Upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Selain persoalan desain sistem pemilu, tata kelola internal partai politik juga dinilai menjadi faktor penting yang memengaruhi terbatasnya ruang perempuan dalam kontestasi politik. Kebijakan afirmasi bagi perempuan dalam Pemilu 2024 dinilai belum sepenuhnya mendukung peningkatan keterwakilan perempuan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pada Pemilu 2024, kebijakan teknis yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pembulatan ke bawah dalam perhitungan kuota 30 persen perempuan memperkecil peluang keterwakilan perempuan dalam daftar calon. Terbukti hanya satu partai poliik yang berhasil memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon.
“Jika sebelumnya dalam satu daerah pemilihan dengan empat kursi dilakukan pembulatan ke atas sehingga minimal ada dua calon perempuan, dalam Pemilu 2024 dengan pembulatan ke bawah minimal hanya satu perempuan yang harus dicalonkan partai,” jelas Heroik dalam dalam diskusi online bertajuk Perempuan dalam Dinamika Politik Masa Kini, (3/3).
Selain persoalan regulasi, Heroik juga menyoroti dampak desain pemilu serentak terhadap meningkatnya praktik politik uang. Menurutnya, dengan sistem pemilu serentak dalam satu waktu, membuat nilai dan pengaruh politik uang meningkat secara signifikan. Kondisi tersebut menjadi hambatan besar bagi perempuan untuk masuk ke politik formal, karena salah satu keterbatasan utama perempuan dalam kontestasi politik adalah sumber daya finansial.
Lebih lanjut, Heroik menjelaskan bahwa desain institusional pemilu tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga berpengaruh langsung pada substansi kompetisi politik. Salah satu alternatif untuk mendorong keterwakilan perempuan adalah Sistem Mixed Member Proportional (MMP). Sistem ini menggabungkan metode First Past the Post(FPTP) dalam daerah pemilihan berwakil tunggal dan sistem proporsional tertutup dalam daerah pemilihan multi-kursi.
“Dalam sistem proporsional tertutup diterapkan kebijakan 50% perempuan dengan zipper system murni yakni diantara dua calon terdapat satu orang Perempuan. Di dapil FPTP harus menerapkan 30% mencalonkan perempuan,” jelasnya.
Selain itu, Heroik juga menekankan pentingnya demokratisasi internal partai politik sebagai langkah strategis untuk membuka ruang lebih besar bagi perempuan. Ia menilai proses rekrutmen dan kaderisasi di partai masih menjadi salah satu hambatan utama bagi perempuan untuk masuk ke politik formal.
“Karena itu penting bagi masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU Pemilu dan mendorong DPR segera melakukan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya. []








