Krisis Demokrasi dan Sistem Kepartaian Hambat Keterwakilan Perempuan
Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, menilai tantangan keterwakilan perempuan dalam politik tidak dapat dilepaskan dari kondisi demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia saat ini yang dinilai tengah menghadapi berbagai persoalan struktural. Menurutnya komposisi parlemen hasil Pemilu 2024 menunjukkan dominasi kuat koalisi partai pendukung pemerintah. Ia menyebut sekitar 81 persen kursi DPR berada di barisan koalisi pemerintah, sementara oposisi hanya sekitar 19 persen.
“Ketika hampir semua partai masuk kabinet, tujuan utamanya sering kali untuk mengakumulasi sumber daya materi maupun non-materi demi mempertahankan eksistensi partai,” ujarnya dalam dalam dalam diskusi online bertajuk Perempuan dalam Dinamika Politik Masa Kini, (3/3).
Wardani menilai demokrasi Indonesia saat ini menghadapi krisis serius, terutama dalam tubuh partai politik. Ia menjelaskan persoalan representasi partai sebenarnya sudah muncul sejak masa Orde Baru dan terus berlanjut hingga sekarang. Menurutnya, saat ini hubungan antara partai politik dan konstituen semakin terputus dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Pada saat yang sama, sistem kepartaian yang ada juga dinilai menutup peluang bagi munculnya partai alternatif yang berkembang dari tingkat lokal hingga nasional.
Kondisi tersebut tercermin dari beratnya syarat pendirian partai politik, persyaratan kepesertaan pemilu, serta penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai semakin membatasi ruang kompetisi politik. Dalam situasi seperti itu, posisi perempuan di dalam partai politik juga semakin terpinggirkan.
“Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang bisa masuk, dan ini kemudian menimbulkan persoalan kapasitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi dan jaringan politik, perempuan juga menghadapi berbagai hambatan lain, seperti budaya patriarki, tata kelola partai yang bias gender, serta melemahnya hubungan antara perempuan di partai politik dengan gerakan perempuan di masyarakat. Ia juga menilai sumber rekrutmen perempuan dalam partai semakin terbatas dan sering kali didominasi oleh hubungan kekerabatan. Di sisi lain, minat aktivis perempuan untuk masuk ke partai politik juga cenderung menurun.
“Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya distribusi pendidikan politik bagi perempuan serta belum menjadinya isu perempuan sebagai prioritas dalam agenda politik partai,” imbuhnya.
Karena itu, Wardani menekankan pentingnya agenda reformasi internal partai politik untuk memperkuat keterwakilan perempuan. Menurutnya beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain mengatur pendanaan afirmatif bagi perempuan dalam Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Selain itu, menurutnya, rekrutmen dan kaderisasi yang sensitif gender, kebijakan afirmatif dalam pencalonan legislatif, serta penguatan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan harian partai juga perlu diatur secara jelas dalam aturan internal partai. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan jumlah perempuan dalam politik tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mampu memperkuat kualitas representasi dan memperjuangkan kepentingan perempuan serta kelompok masyarakat lainnya secara lebih substantif. []








