Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu

0
6

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyebutkan empat prinsip penting yang menjadi sorotan terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Prinsip tersebut terkait konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas yang dapat menjadi usulan kepada partai politik (parpol) di parlemen.

“Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,” ujarnya dalam diskusi “Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?” di Jakarta, (5/3).

Pertama, jelas Hurriyah, berupa prinsip konstitusionalitas yang mengaitkan pembahasan revisi UU Pemilu tetap memegang penuh amanah konstitusi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan agar proses perubahan aturan pemilu tidak justru mengabaikan atau menegasikan putusan MK yang selama ini menjadi rujukan dalam menjaga kesesuaian regulasi pemilu dengan konstitusi.

Selanjutnya, Hurriyah menjelaskan revisi UU Pemilu membawa posisi seluruh parpol di Indonesia mempunyai kedudukan yang setara, adil, dan aman dalam prinsip daya saing. Prinsip yang diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut dikalaim membuka ruang kompetisi parpol yang lebih dinamis.

“Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi (masyarakat sipil) ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu, kita memastikan betul agar ruang kompetisi menjadi lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, prinsip Hurriyah juga menekankan terkait keterwakilan. Ia menjelaskan posisi masyarakat dalam pemilu tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi calon yang dipilih mempunyai hubungan keterwakilan dengan pemilih untuk menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat, jelas Hurriyah, permasalahan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan penting pada tingginya fenomena politik uang. Prinsip itu menekankan bahwa mahar politik perlu dihindari dan menghadirkan transparansi terkait penyelenggaraan pemilu.

“Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar,” pungkasnya. []

Leave a reply