MK Putuskan Pimpinan AKD Wajib Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) harus memuat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Mahkamah menilai bahwa pemenuhan kuota tersebut memberikan perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembentukan undang-undang.
Adapun Mahkamah mengabulkan permohonan Nomor 169/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Pakar Hukum Kepemilan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Mereka meminta Mahkamah agar memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik dalam kepemimpinan maupun distribusi keanggotaan fraksi di AKD.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang, (30/10).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan para Pemohon telah sesuai dengan semangat putusan-putusan MK sebelumnya yang memuat keterwakilan pemenuhan kuota perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik dan juga penyusunan calon anggota legislatif pada semua tingkatan pemilu. MK menilai dengan penambahan frasa baru tersebut, politik hukum penentuan kuota perempuan seharusnya berubah menjadi aksi politik nyata bagi semua partai politik di DPR.
“Sebagai kelanjutan dari upaya pemenuhan kuota perempuan dalam pengisian pengurus partai politik dan puluhan jumlah calon dalam pemilihan umum, jumlah perempuan yang berimbang juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, terutama AKD,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Lebih lanjut, Saldi mengatakan pengaturan distribusi anggota DPR perempuan dinilai penting untuk mengembangkan dan merasakan jumlah anggota DPR perempuan pada masing-masing fraksi. Terlebih, kehadiran perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan akan menginsentif perempuan dalam memberikan sumbangsih pemikiran dengan perspektif perempuan. MK menilai bahwa pemenuhan kuota perempuan harus dilihat sebagai agenda penguatan keterwakilan perempuan dalam politik hukum nasional.
“Berkenaan dengan hal ini, menjadi penting untuk dilakukan penataan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses rekrutmen calon anggota legislatif yang diupayakan memiliki keterkaitan dengan kapasitas yang dibutuhkan dalam AKD,” kata Saldi. []









