DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan mulai pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Program Legislasi Nasional Tahun 2026. Menurutnya Komisi II DPR akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan itu. Dengan begitu DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan penyusunan RUU Pemilu.
“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, (07/10).
Zulfikar menjelaskan, Komisi II memiliki semangat untuk merevisi UU Pemilu dengan memasukkan juga UU Pilkada dan UU Partai Politik. Dengan begitu, UU tersebut juga akan menggunakan metode kodifikasi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” kata dia.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada. Maka dari itu seluruh revisi UU, baik Pemilu, Pilkada, maupun Partai Politik, perlu masuk ke dalam satu undang-undang saja.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Adapun dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelumnya, RUU Pemilu tercatat sebagai usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kini daftar Prioritas untuk 2026 pun sudah disetujui oleh Baleg DPR RI. []









