Keterwakilan Perempuan di Parlemen Penting untuk Kebijakan Inklusif
Ketua Kalyanamitra Listyowati menilai, kuota 30% perempuan bukan hanya simbol kehadiran fisik di parlemen, melainkan upaya substantif untuk mempercepat keadilan sosial bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan. Menurutnya, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif berperan penting dalam memastikan kebijakan publik lebih sensitif terhadap pengalaman dan kebutuhan yang beragam di masyarakat.
“Kuota 30% ini bukan karena perempuan ingin diakomodasi, tapi karena masih ada ketimpangan dan ketidakadilan yang harus diselesaikan melalui kebijakan yang inklusif,” ujarnya dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’, (09/11).
Listyowati juga mengingatkan bahwa isu keterwakilan perempuan menjadi perhatian internasional, terutama menjelang laporan Indonesia dalam implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada November 2025. Menurutnya, laporan tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen memperkuat partisipasi politik perempuan sekaligus menilai sejauh mana kebijakan afirmatif yang telah diterapkan berdampak pada peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga pengambil keputusan.
“Dunia sedang melihat bagaimana Indonesia menegakkan prinsip kesetaraan dan demokrasi tanpa diskriminasi. Jadi implementasi kuota 30% ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga komitmen global,” ujar Listyowati.
Menurutnya, pelaksanaan kuota 30% juga harus disertai mekanisme monitoring dan evaluasi agar keterlibatan perempuan tidak berhenti di angka, melainkan benar-benar berdampak pada substansi kebijakan.
“Pemerintah dan parlemen tidak boleh sekadar memenuhi angka. Harus ada sistem evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada semua warga, tanpa kecuali,” pungkas Listyowati. []









