Hurriyah: Revisi UU Pemilu Harus Jaminan Keterwakilan Perempuan

0
1

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menegaskan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar lebih tegas menjamin keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ia mengatakan setelah dua dekade kebijakan afirmasi yang diterapkan di Indonesia belum memiliki pengaruh banyak terhadap representasi Perempuan, hal itu menurutnya karena aturan yang tidak konsisten.

“Ada pasal yang menyebut 30 persen secara wajib, tapi di aspek lain hanya ‘memperhatikan’ keterwakilan perempuan. Frasa ini membuat komitmen partai lemah,” ujar Hurriyah dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, di Universitas Indonesia, Depok, (6/11).

Hurriyah menjelaskan, hanya sekitar 22 persen perempuan yang duduk di bangku legislatif. Hal ini dipicu oleh lemahnya desain sistem Pemilu yang belum memberikan sanksi jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota pencalonan perempuan minimal 30 persen. Berdasarkan riset Puskapol UI, hanya 1 dari 18 partai politik yang berhasil memenuhi kuota pencalonan 30 persen perempuan di semua daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Selebihnya, sebagian besar partai tidak memenuhi aspek tersebut.

Selain itu, Hurriyah juga menilai, sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan Indonesia juga menjadi salah satu hambatan struktural bagi kandidat perempuan. Karena dengan mekanisme suara terbanyak, kandidat perempuan harus bersaing tidak hanya dengan laki-laki dari partai lain, tetapi dengan sesama kandidat perempuan di dalam partainya sendiri.

“Sistem terbuka yang sangat kompetitif membuat perempuan sulit bersaing, terutama karena mereka seringkali tidak punya akses ke sumber daya politik dan pendanaan kampanye. Ini bukan soal kemampuan, tapi soal struktur yang tidak adil,” tegasnya. []

Leave a reply