Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Keterwakilan Perempuan Lewat Revisi UU Pemilu
Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam politik melalui revisi UU Pemilu yang lebih inklusif gender. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmasi yang selama ini ada dapat berjalan lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi dan keterpilihan perempuan di lembaga legislatif.
Nia menjelaskan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak tahun 1984 dan ikut mengadopsi Beijing Platform for Action 1995 yang menjadi dasar kebijakan kuota perempuan. Menurutnya, komitmen internasional tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
“Konstitusi kita tidak pernah diskriminatif terhadap perempuan. Indonesia bahkan termasuk negara yang berani meratifikasi CEDAW lebih awal. Jadi komitmen kesetaraan gender sudah tertanam di sistem hukum kita, tinggal bagaimana penerapannya,” ujarnya dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, di Universitas Indonesia, Depok (6/11).
Nia menilai, revisi UU Pemilu yang berpihak pada perempuan bukan semata isu representasi, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Karenanya keadilan bagi kalangan perempuan dalam ruang politik menjadi keharusan.
Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan publik akan memperkaya perspektif kebijakan, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan. Kehadiran perempuan di parlemen juga dinilai dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa selama ini berbagai kebijakan afirmasi memang telah diterapkan, seperti kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi desain regulasi, mekanisme pencalonan, maupun budaya politik yang belum sepenuhnya mendukung partisipasi perempuan.
“Perempuan adalah sumber lahirnya generasi masa depan. Jadi keterwakilan mereka di politik adalah kepentingan bangsa, bukan isu sektoral,” tutupnya. []








