Koalisi Khawatir Penerapan KUHAP Picu Kekacauan Penegakan Hukum

0
1

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum memperkuat mekanisme pengawasan pengadilan terhadap berbagai upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Tidak adanya mekanisme pemeriksaan habeas corpus dalam RUU KUHAP, yakni mekanisme yang memungkinkan pengadilan menguji keabsahan penangkapan atau penahanan seseorang secara cepat. Tanpa mekanisme tersebut, kontrol yudisial terhadap tindakan aparat menjadi sangat terbatas,” jelas koalisi melalui keterangan resmi, (14/11).

Dalam aspek keadilan restoratif, koalisi menilai RUU KUHAP membuka peluang penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai bahkan pada tahap penyelidikan. Mereka mempertanyakan logika hukum dari pengaturan tersebut karena pada tahap penyelidikan belum terdapat kepastian mengenai adanya tindak pidana maupun siapa pihak pelaku dan korban.

Lebih lanjut, kententuan yang menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi kepolisian berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga dengan kewenangan yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana. Koalisi menilai pengaturan tersebut dapat memperkuat dominasi kepolisian dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, selama ini masih terdapat berbagai persoalan terkait akuntabilitas dan efektivitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, koalisi juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP dirancang berlaku tanpa masa transisi dan dijadwalkan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026. Mereka menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik penegakan hukum karena infrastruktur dan pemahaman aparat dinilai belum siap. Terlebih terdapat lebih dari sepuluh peraturan pemerintah yang diperlukan sebagai aturan pelaksana dan direncanakan disusun dalam waktu satu tahun.

“Semua bisa kena, semua bisa jadi korban, dan semua bisa direkayasa menjadi tersangka jika RUU KUHAP dipaksakan disahkan secara terburu-buru,” tegas koalisi.

Karena itu, koalisi mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU KUHAP serta membuka kembali ruang pembahasan yang lebih partisipatif. Mereka menilai langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan tidak melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. []

Leave a reply