YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. YLBHI menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah mengabaikan nilai-nilai etika, hukum, dan hak asasi manusia. YLBHI menyebut pemberian gelar oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pengaburan sejarah serta pengkhianatan terhadap korban pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Orde Baru.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda,” tulis YLBHI dalam ketereangan resmi, (10/11).
Menurut YLBHI, gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat. Sementara itu, mereka menilai masa pemerintahan Soeharto justru ditandai dengan otoritarianisme serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu YLBHI juga menyatakan pemberian gelar tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan keputusan negara yang telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Orde Baru. Salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Dalam pernyataannya, YLBHI merujuk sejumlah peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinan Soeharto, di antaranya peristiwa 1965–1966, penembakan misterius pada 1982–1985, peristiwa Talangsari 1989, kekerasan di Rumoh Geudong Aceh, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, kerusuhan Mei 1998, serta tragedi Trisakti dan Semanggi.
YLBHI juga mengingatkan bahwa TAP MPR Nomor X Tahun 1998 menyebut pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun telah ditandai penyimpangan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, serta pelecehan hukum yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Sementara TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 menegaskan bahwa pemerintahan Soeharto sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas dasar itu, YLBHI menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan langkah yang tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM. YLBHI pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan menempatkan penghargaan negara secara selaras dengan nilai demokrasi, keadilan, serta penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM.
“Pemberian gelar ini menunjukkan pemerintahan telah mengkhianati konstitusi, mengkhianati reformasi, dan menyakiti rakyat,” tegas YLBHI. []








