LBH Jakarta: Putusan MK Soal UU Polri Perkuat Netralitas dan Supremasi Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh sejumlah advokat dan mahasiswa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk mengoreksi praktik penempatan anggota Polri aktif di lembaga di luar institusi kepolisian.
“Putusan ini merupakan koreksi konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di institusi non-Polri sekaligus penegasan kembali agenda Reformasi yang menghendaki Polri dan TNI yang profesional,” kata LBH Jakarta dalam keterangannya, (14/11).
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma karena mengatur hal yang berbeda dengan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
LBH Jakarta menjelaskan, dengan putusan tersebut anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Frasa yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil dengan “penugasan dari Kapolri” kini dinyatakan inkonstitusional.
Menurut LBH Jakarta, putusan ini sekaligus mempertegas prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian serta memperkuat pemisahan antara lembaga penegak hukum dengan jabatan sipil maupun politik. Namun dalam praktiknya penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih berlangsung.
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, beberapa perwira Polri aktif tercatat menduduki jabatan strategis di lembaga negara maupun kementerian. Di antaranya Irjen Pol. Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal DPD RI dan Brigjen Pol. Dover Christian yang juga bertugas di lembaga tersebut. Sementara di lingkungan kementerian, terdapat Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM, Komjen Pol. Djoko Poerwanto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, serta Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Komjen Pol. Setyo Budiyanto dan Komjen Pol. Reynhard SP Silitonga masing-masing menjabat Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian dan Kementerian Hukum dan HAM.
“LBH Jakarta mencatat jumlah polisi yang bekerja di luar institusi kepolisian bahkan mencapai sedikitnya 4.351 orang,” jelas LBH Jakarta.
Menurut LBH Jakarta, praktik tersebut mencerminkan kecenderungan dwifungsi kepolisian yang dinilai telah berlangsung sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan berlanjut pada masa Presiden Prabowo Subianto. Dalam praktiknya, anggota Polri aktif menjalankan fungsi pemerintahan dan administrasi sipil di luar kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil yang menuntut lembaga penegak hukum tunduk pada otoritas sipil, bukan mengambil alih peran-peran pemerintahan,” ujar LBH Jakarta. []







