LBH Jakarta Ajukan Amicus Curiae, Minta Laras Faizati Dibebaskan dari Dakwaan UU ITE

0
2

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa perempuan berhadapan dengan hukum, Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LBH Jakarta menilai Laras menjadi korban kriminalisasi melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas unggahan Instagram Story di akun pribadinya.

Dalam dokumen amicus curiae tersebut, LBH Jakarta menyatakan ekspresi yang disampaikan Laras di media sosial bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk kritik terhadap institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut LBH Jakarta, Polri sebagai institusi publik tidak kebal dari kritik, sehingga ekspresi kemarahan Laras terhadap tindakan aparat merupakan kritik yang sah dan dilindungi.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak tepat. Pasal tersebut seharusnya melindungi kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau kondisi disabilitas dari ujaran kebencian. Sementara itu, dalam perkara ini, kritik Laras ditujukan kepada institusi negara, bukan kelompok masyarakat yang dilindungi dalam ketentuan tersebut,” tulis LBH Jakarta dalam amicus curiae dikutip, (17/12).

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti dakwaan kedua yang dinilai keliru. JPU mencantumkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, tetapi rumusan yang digunakan dalam dakwaan disebut tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Kondisi tersebut dinilai melanggar asas legalitas karena menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menjerat seseorang dengan rumusan delik yang tidak jelas.

Tidak adanya tindak lanjut penegakan hukum dalam kasus kematian Affan turut memicu kemarahan publik, termasuk Laras. LBH Jakarta menilai unggahan Laras merupakan bentuk ekspresi kekecewaan atas peristiwa tersebut, dan ekspresi kemarahan serta kritik terhadap peristiwa dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berekspresi.

“Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap penyelenggaraan negara,” jelas LBH Jakarta.

Melalui amicus curiae tersebut, LBH Jakarta meminta majelis hakim yang memeriksa perkara Laras Faizati Khairunnisa menjatuhkan putusan bebas. Menurut mereka, hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesalahan peradilan (miscarriage of justice) sekaligus menegaskan peran lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan. []

Leave a reply