Perjanjian ART Dinilai Ancam Pers Indonesia

0
3

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dapat merusak ekosistem media nasional yang saat ini sudah berada dalam kondisi sulit. AJI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan seluruh perjanjian tersebut.

Menurut AJI, industri media Indonesia tengah menghadapi perubahan besar dalam pola konsumsi informasi. Media cetak, radio, dan televisi terus mengalami penurunan pengguna karena masyarakat beralih ke platform digital. Namun di ruang digital, ekosistem yang ada belum berpihak pada media karena dominasi platform teknologi dalam penguasaan algoritma, distribusi konten, serta pengambilan data.

“ART justru memperburuk situasi karena memuat ketentuan yang dapat melemahkan industri media nasional,” jelas AJI melalui keterangan resmi, (27/2).

Salah satu poin yang disoroti adalah Article 2.28 dalam ART yang membuka peluang bagi investor Amerika Serikat untuk memiliki modal hingga 100 persen di berbagai sektor di Indonesia, termasuk sektor penyiaran dan penerbitan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia harus mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di berbagai sektor, termasuk penerbitan (publishing) dan penyiaran (broadcasting).

AJI menilai ketentuan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 11 UU Pers disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers hanya dapat dilakukan melalui pasar modal, dengan penjelasan bahwa kepemilikan asing tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara itu, Pasal 17 ayat (2) UU Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing maksimal 20 persen pada lembaga penyiaran swasta.

“Jika ART diberlakukan, maka perusahaan media nasional akan berhadapan dengan media yang memiliki dukungan modal asing besar. Dalam kondisi industri media yang sedang melemah, kompetisi tersebut dinilai tidak seimbang dan berpotensi mematikan media local,” tulis AJI.

Lebih jauh, AJI Indonesia juga menyebut ART melarang Indonesia mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang sebelumnya mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung keberlanjutan jurnalisme.

Padahal sebelum ART disepakati, komunitas pers di Indonesia tengah melakukan negosiasi dengan platform digital melalui pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Publisher Rights. Upaya tersebut bertujuan agar perusahaan media memperoleh porsi pendapatan iklan digital yang lebih adil serta kompensasi atas penggunaan konten media oleh teknologi kecerdasan buatan. []

Leave a reply