Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD

0
2

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tidak langsung melalui DPRD. Koalisi menyebut gagasan itu inkonstitusional dan menggerus kedaulatan rakyat.

“Mengembalikan Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD adalah langkah keliru dan tidak menyentuh akar masalah,” tulis pernyataan bersama koalisi, dikutip, (7/12).

Koalisi menyebut persoalan biaya politik tidak disebabkan oleh mekanisme pilkada langsung, melainkan oleh biaya kampanye yang tidak terkendali termasuk praktik politik uang seperti jual beli suara maupun jual beli kandidasi. Mereka menilai, politik uang berlangsung masif di seluruh arena elektoral dan tingginya beban kandidasi bersumber dari mahar politik, survei elektabilitas, hingga belanja jaringan politik yang tidak transparan.

“Langkah menghapus pilkada langsung tidak konsisten dan berpotensi membuka kembali ruang transaksi gelap di parlemen daerah,” tulis koalisi.

Koalisi mengingatkan upaya serupa pernah terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena mengurangi hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Mereka menilai pilkada langsung merupakan instrumen penting sirkulasi kepemimpinan nasional setelah reformasi.

Mereka meminta pemerintah dan DPR fokus memperbaiki tata kelola pemilu dengan memperkuat pengaturan dana kampanye, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperbaiki sistem audit, mendorong transparansi pendanaan politik, dan mempercepat penerapan teknologi seperti e-recap. Koalisi juga menuntut pemerintah menjalankan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemilu serentak nasional dan daerah.

Lebih lanjut, koalisi juga mendorong pendanaan pilkada sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terjadi ketimpangan anggaran antar daerah, serta mengajak publik, akademisi, dan media untuk mengawal pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan lokal. []

Leave a reply