AJI: Gugatan Amran ke Tempo Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Gugatan tersebut diajukan karena laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” dinilai merusak citra dan reputasi pribadi Amran serta nama baik Kementerian Pertanian.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Nany menjelaskan, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (3/11).
Ia menilai gugatan tersebut tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan pers secara lebih luas. Menurutnya, penggunaan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar dapat menciptakan efek jera atau chilling effect bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.
Nany menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, membawa perkara pers ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah.
“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” kata Mustafa. []







