AKD DPR Wajib Memuat Keterwakilan Perempuan untuk Kebijakan yang Holistik

0
0

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 169/PPU-XXII/2024 menegaskan kewajiban terhadap keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR perlu ditindaklanjuti. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka mengatakan putusan tersebut bukan sekadar soal jumlah, namun juga desakan parlemen untuk melakukan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender.

“Ini adalah pintu masuk untuk lebih memperkuat parlemen agar terus berkomitmen. Ini bukan soal angka semata, tetapi bagaimana memperkuat struktur dan ekosistem agar perempuan bisa benar-benar berkontribusi menghasilkan kebijakan yang berkualitas,” ujar Mike dalam Diskusi Ruang Publik KBR, (4/11).

Menurutnya, melalui putusan tersebut memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan di posisi-posisi strategis, termasuk di komisi-komisi yang selama ini dianggap tidak identik dengan isu perempuan. Lebih penting lagi perempuan bisa mengisi posisi-posisi lainnya.

“Komisi I, Komisi II, komisi-komisi yang selama ini mungkin dianggap isu yang tidak didekatkan oleh perempuan ini penting untuk diberi ruang,” terangnya.

Mike menambahkan keberadaan perempuan di posisi pimpinan akan membawa perspektif berbeda dalam pengambilan kebijakan publik. Agar setiap kebijakan beragam pengetahuan dan pengalaman antara perempuan dan laki-laki. Untuk itu diperlukan segera perombakan untuk merespons putusan MK tersebut.

“Bagaimana prinsip affirmative action kuota minimal 30% itu menjadi hal yang betul-betul diseriusi dan tentunya merasa lega,” tambahnya. []

Leave a reply