Blog
Demi Keikutsertaan Partai Bersengketa
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan pencalonan demi keikutsertaan dua partai bersengketa—PPP dan Golkar—di Pilkada 2015. Partai dengan kepengurusan ganda boleh mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, asalkan partai sepakat mengusung satu ...Fadli Ramadhanil: Islah Terbatas Tidak Masuk Akal
Salah satu hasil rapat terakhir antara pemerintah, partai, dan penyelenggara pemilu, adalah KPU bisa menerima pencalonan dari partai yang bersengketa jika mereka melakukan islah terbatas. Maksud islah terbatas adalah pencalonan dari partai ...Ida Budhiati: Semangat Membatasi Dinasti Politik Tidak Didukung UU
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU No 302/KPU/VI/2015 untuk mendefinisikan siapa yang termasuk petahana dan siapa yang tidak termasuk petahana. Tetapi SE ini kemudian mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk ...Kodifikasi untuk Konsolidasi Demokrasi
Adanya putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pemilu legislatif dan eksekutif dilakasanakan secara bersamaan pada 2019, semakin menguatkan pentingnya kodifikasi UU pemilu. Dalam sudut pandang hukum, Anke Freckmann dan Thomas Wegerich (1999) menjelaskan ...Kiprah Koko dan Cici dalam Pilkada
Dalam bahasa Tionghoa, Koko/Engkoh adalah panggilan kepada saudara/orang laki-laki yang lebih tua dalam bahasa Tionghoa, sama dengan Mas, Bang, Bro, sedangkan Cici/Encik adalah panggilan kepada saudara perempuan yang lebih tua, sama dengan ...Buka Tutup Celah Politik Dinasti
Terbitnya Surat Edaran No.302/KPU/VI/2015 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan polemik terkait terbukanya celah bagi petahana untuk memelihara politik dinasti. Sebagian besar Anggota Komisi II DPR RI meminta KPU mencabut surat tersebut. ...Menjerat Pencuri Start
Meskipun pemilihan kepala daerah baru akan dimulai desember tahun ini, namun baliho, spanduk, stiker dan iklan kampanye lainnya sudah bertebaran di daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan, bahkan sudah sejak akhir tahun lalu. ...







