CALS: Pilkada melalui DPRD Merampas Hak Rakyat
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merampas hak konstitusional warga negara dan mendegradasi kualitas demokrasi Indonesia. CALS menyebut upaya tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
“Dalam konteks pemerintahan daerah, pemilihan langsung adalah manifestasi paling konkret dari kedaulatan tersebut, dimana rakyat memberikan mandat politiknya secara langsung (direct mandate) kepada pemimpin daerah tanpa perantara,” tegas CALS dalam keterangan tertulis (15/1).
CALS menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan mengembalikan Pilkada melalui DPRD berarti mereduksi rakyat hanya sebagai penonton dalam sirkulasi kekuasaan. Hal itu menurut CALS dapat memutus ikatan akuntabilitas vertikal antara pemimpin daerah dengan warganya, dan menggantikannya dengan akuntabilitas horizontal yang transaksional kepada elit partai politik di parlemen daerah.
Lebih lanjut, menurut CALS masalah utamanya bukan pada pemilihan langsung melainkan pada tata kelola partai politik dan penegakan hukum yang lemah. Mengembalikan Pilkada ke DPRD tidak akan menghilangkan politik uang, justru akan melokalisasi dan mempermudah praktik korupsi politik. Mekanisme tersebut menurut CALS hanya akan menghasilkan kepala daerah yang tersandera oleh kepentingan DPRD, bukan pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berbagai putusannya telah melakukan constitutional morality bahwa Pilkada langsung adalah mekanisme yang paling mendekati amanat konstitusi tentang pemilihan yang demokratis. Mengubah mekanisme ini melalui revisi UU secara serampangan tanpa meaningful participation adalah bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional,” tegas CALS.
CALS juga menegaskan bahwa kampus merupakan penjaga nalar publik. Ketika saluran politik formal tersumbat oleh kepentingan pragmatis, maka mimbar akademik harus mengambil peran menyuarakan kebenaran. Kehadiran para guru besar, pakar hukum tata negara, dan aktivis konstitusi adalah bukti bahwa komunitas akademik tidak akan diam menyaksikan perampasan hak rakyat. []







