ICW Nilai Penunjukan Hakim MK dan Deputi Gubernur BI Sarat Kepentingan Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras proses pengisian jabatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) yang dinilai sarat politisasi serta berpotensi merusak prinsip meritokrasi. Kritik tersebut menyusul penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI pada Senin (26/1).
ICW menilai langkah tersebut menjadi indikasi menguatnya kecenderungan pemusatan kekuasaan dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang baru berjalan kurang dari satu tahun. Menurut ICW, penunjukan di dua institusi strategis itu menunjukkan semakin buruknya praktik meritokrasi sekaligus berpotensi mengganggu independensi lembaga negara.
“Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono merupakan bagian dari tren pemerintah dan DPR untuk memperkuat kontrol politik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif,” tegas ICW, dikutip melalui pernyataan resmi (28/1).
ICW menilai, independensi kedua lembaga tersebut telah diatur secara tegas. Penjelasan umum Undang-Undang tentang MK menegaskan bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan konstitusi. Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang tentang BI menyatakan bahwa bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Lebih lanjut, ICW menyebut penunjukan Adies Kadir mengikuti pola lama pengisian hakim konstitusi dari jalur DPR yang kerap dipersepsikan sebagai perpanjangan kepentingan legislatif. Hal itu dinilai berpotensi mempengaruhi independensi MK dalam menguji undang-undang yang dibuat DPR.
Sementara masuknya Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur BI, menurut ICW juga menimbulkan persoalan serius karena hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan pamannya. ICW menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan moneter.
“Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan paling nyata yang seharusnya dihindari sejak awal,” tulis ICW.
ICW juga mengingatkan bahwa BI memiliki sejumlah catatan kasus korupsi di masa lalu, seperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada periode 1999–2004, kasus Bank Century pada 2008, serta skandal aliran dana BI ke DPR pada 2003. Meski konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum, ICW menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko korupsi dalam sistem yang belum sepenuhnya kuat secara kelembagaan.
Menurut pantauan ICW, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Adies Kadir disebut hanya menjalani proses selama kurang dari 30 menit tanpa sesi tanya jawab yang mendalam oleh Komisi III DPR. Padahal, hakim konstitusi diwajibkan memiliki kapasitas sebagai negarawan yang memahami konstitusi serta memiliki integritas yang tinggi.
ICW juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir yang sempat menjadi sorotan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR pada Agustus 2025, yang memicu gelombang kritik dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sementara itu, proses uji kelayakan Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR juga berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, bahkan menyebut salah satu alasan pemilihannya adalah karena ia diterima oleh seluruh partai politik. ICW menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan konsolidasi politik lebih dominan dibandingkan penilaian profesionalitas dan kompetensi. []









