IPK 2025: Peringkat Indonesia Merosot ke Posisi 109 Dunia

0
2

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34 atau turun tiga poin dibandingkan tahun 2024. Transparency International Indonesia (TII) menjelaskan berdasarkan CPI 2025, peringkat Indonesia turun cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi. 

“Dalam kasus Indonesia, memburuknya korupsi disebabkan karena menyempitnya ruang publik sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka. Korupsi memburuk juga karena tergerusnya independensi peradilan. Lembaga peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan eksekutif,” jelas Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko di Jakarta (10/02).

Sejak pengukuran perdana pada tahun 1995, kinerja CPI Indonesia terus mengalami pasang surut. Tahun lalu, pada CPI 2024 Indonesia sempat mencatatkan kenaikan skor menjadi 37/100, meningkat dari skor 34/100 pada tahun sebelumnya yang menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara. Namun menurut TII, peningkatan tersebut dinilai lebih bersifat teknis karena dipengaruhi oleh kembalinya indikator World Economic Forum ke dalam penilaian setelah sempat absen selama dua tahun, bukan semata-mata karena perbaikan kinerja pemberantasan korupsi yang signifikan.

“Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia”, ungkap Program Manager TII Ferdian Yazid. 

Lebih lanjut, jargon pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden seringkali berujung pada kebijakan yang berpotensi menimbulkan impunitas terhadap praktik korupsi dan kejahatan serius lainnya. Penggunaan kewenangan Presiden mengampuni pelaku korupsi melalui amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi justru semakin memperkuat persepsi bahwa proses penegakan hukum di Indonesia bermasalah dari hulu hingga ke hilir. 

“Situasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi sektor lainnya termasuk di sektor ekonomi,” imbuhnya. 

Berikut daftar skor IPK antar negara Asean:

  1. Singapura (Rank 3, skor 84)
  2. Malaysia (Rank 52, skor 52)
  3. Timor Leste (Rank 53, skor 44)
  4. Vietnam (Rank 81, skor 41)
  5. Indonesia (Rank 109, skor 34)
  6. Laos (Rank 109, skor 34)
  7. Thailand (Rank 116, skor 33)
  8. Filipina (Rank 120, skor 32)
  9. Kamboja (Rank 163, skor 20)
  10. Myanmar (Rank 169, skor 16)

Leave a reply