Koalisi Damai Desak Komdigi Buka Blokir Login Wikipedia
Koalisi Damai meminta pemerintah segera membuka kembali pemblokiran halaman login Wikipedia. Pemblokiran tersebut dinilai menghambat produksi pengetahuan terbuka serta berpotensi merugikan kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan. Berdasarkan hasil penelusuran koalisi, domain auth.wikimedia.org telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagaimana tercantum dalam sistem Trust Positif (trustpositif.komdigi.go.id).
“Akibatnya, para penyunting tidak dapat menggunakan akun mereka untuk mengakses dan memperbarui konten di Wikipedia,” jelas koalisi damai dalam pernyataan tertulisnya, (26/2).
Pada 25 Februari 2026 sore hari, para pengguna di Indonesia tidak bisa melakukan login pada portal Wikipedia.org. Tanpa akses login, aktivitas penyuntingan hanya dapat dilakukan secara anonim, sehingga berisiko menurunkan kualitas, akuntabilitas, dan validitas artikel. Selain itu, pemblokiran juga membuat akun dengan hak akses tertentu termasuk administrator tidak dapat menjalankan fungsinya. Padahal, administrator memiliki peran penting dalam menjaga integritas konten, seperti mengunci halaman yang mengalami vandalisme, menangani artikel sensitif, serta menegakkan kebijakan editorial.
“Tanpa mekanisme ini, stabilitas dan kredibilitas Wikipedia terancam,” tulis Koalisi Damai.
Dampak pemblokiran juga dinilai meluas ke proyek-proyek Wikimedia lain seperti Wikidata, Wikisource, dan Wiktionary sebagai bagian dari ekosistem pengetahuan terbuka global. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kontribusi warga Indonesia dalam jaringan pengetahuan internasional.
Menurut Koalisi Damai, Wikipedia selama ini menjadi salah satu sumber informasi yang banyak digunakan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, untuk mencari referensi pengetahuan. Karena itu, gangguan terhadap sistem penyuntingan dinilai berpotensi memengaruhi kualitas informasi yang tersedia bagi publik.
Koalisi Damai juga menilai kebijakan pemblokiran tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Mereka merujuk pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi.
Selain itu, prinsip serupa juga ditegaskan dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa hak-hak yang berlaku di ruang luring juga harus dilindungi di ruang daring, termasuk kebebasan berekspresi. Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Dalam kerangka tersebut, setiap pembatasan terhadap hak atas informasi harus memenuhi uji three-part test, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta tujuan yang sah,” tegas koalisi. []







