Koalisi DDRN Minta Presiden Segera Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

0
1

Koalisi nasional yang terdiri dari 29 organisasi masyarakat sipil dalam Jaringan Resiliensi Demokrasi Digital (Digital Democracy Resilient Network/DDRN) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menjamin hak privasi warga dengan membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Desakan tersebut muncul karena hingga kini lembaga PDP dan aturan teknis turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum juga diterbitkan.

DDRN menilai kondisi ini memprihatinkan, mengingat secara tata legislasi UU PDP sudah mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Artinya, pemerintah seharusnya telah membentuk lembaga PDP melalui Peraturan Presiden dan menerbitkan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi (PP PDP).

“Dalam UU PDP, pembentukan lembaga tersebut merupakan mandat langsung kepada presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden,” jelas koalisi DDRN melalui keterangan resmi, di Jakarta, (26/11).

DDRN juga mengkritik minimnya transparansi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyebut bahwa RPP PDP tinggal menunggu waktu untuk disahkan. Namun, menurut DDRN, publik tidak mengetahui sejauh mana proses penyusunannya berlangsung.

“Tanpa transparansi, sebaiknya pembahasan RPP PDP dibuka kembali agar publik dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam proses penyusunannya,” jelas DDRN.

Selain persoalan regulasi, DDRN juga mengungkap adanya laporan mengenai sejumlah kasus kriminalisasi yang menggunakan UU PDP. Salah satunya adalah kriminalisasi terhadap jurnalis di Nusa Tenggara Timur pada 2024, serta beberapa putusan di lingkungan peradilan umum yang dinilai keliru dalam menafsirkan ketentuan UU PDP.

Menurut DDRN, absennya lembaga PDP dan aturan teknis juga menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan data sensitif. Masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai lembaga yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran data pribadi. Koalisi mencontohkan berbagai kasus yang menunjukkan kerentanan pelindungan data di Indonesia, mulai dari kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dugaan transaksi pertukaran data warga Indonesia dengan negara lain sebagai bagian dari negosiasi perdagangan, pencurian data biometrik, hingga kebocoran data rekam medis dalam sistem SIHA. []

Leave a reply