Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses Bermasalah RUU KUHAP

0
0

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berlangsung terburu-buru. Kritik tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I hanya dalam waktu dua hari pada Kamis, 13 November 2025.

Koalisi menilai percepatan pembahasan tersebut didorong oleh target agar KUHAP baru dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Koalisi menganggap proses yang terburu-buru berpotensi mengabaikan kualitas pembahasan serta partisipasi publik.

“Selama pembahasan RUU KUHAP ini terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan,” ujar Koalisi dalam pernyataan tertulis, (14/11).

Koalisi juga menyayangkan tidak adanya respons terhadap berbagai masukan masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun secara tertulis kepada DPR. Menurut mereka, masukan tersebut tidak dipertimbangkan ataupun diakomodasi dalam pembahasan akhir RUU KUHAP.

Selain itu koalisi juga mengkritik sejumlah ketentuan substantif dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Salah satu ketentuan yang disorot adalah metode penyelidikan seperti undercover buy dan controlled delivery, yang sebelumnya hanya digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus, seperti narkotika, kini diusulkan dapat diterapkan dalam penyelidikan semua jenis tindak pidana.

“Aturan ini berpotensi membuka praktik penjebakan atau entrapment karena tidak disertai pengawasan hakim,” jelas koalisi.

Koalisi juga mengkritik ketentuan dalam Pasal 5 RUU KUHAP yang memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan. Menurut mereka, hal tersebut bermasalah karena pada tahap penyelidikan belum terdapat kepastian adanya tindak pidana. []

Leave a reply