Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu secara tegas menolak gagasan mengganti pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurut koalisi memindahkan hak memilih kepala daerah merupakan tindakan yang memundurkan prinsip kedaulatan rakyat, karena hak memilih dan dipilih adalah hak politik yang dijamin dalam konstitusi.
“Selama ini, DPRD adalah entitas yang melakukan check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan. Jika kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif,” jelas staf divisi korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Sheira Tamara di Jakarta (11/1).
Lebih lanjut, berdasarkan catatan ICW terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Hal itu menunjukan bahwa ruang transaksi politik dalam pilkada oleh DPRD berpeluang besar untuk terjadi dan semakin sulit diungkap karena terjadi di ruang tertutup yang sulit diakses publik.
Selain itu, dengan memberikan hak kepada DPRD untuk memilih kepala daerah berarti memberikan keleluasaan partai dominan untuk menentukan kepala daerah. Menurut koalisi hal itu akan berdampak pada hilangnya kesempatan warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen).
“Pada akhirnya, elite partai lah yang menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah. Bahkan lebih jauh lagi, bukan tidak mungkin jika presiden menggerakkan elit partai, sehingga kepala daerah adalah pilihan presiden,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menegaskan bahwa perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD tidak menyelesaikan persoalan mendasar pilkada, tetapi justru memindahkan pusat akuntabilitas dari rakyat ke elit partai dan membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup. Koalisi mendesak agar setiap rencana perubahan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan integritas pilkada langsung, bukan perampasan kedaulatan rakyat.
“Meminta partai politik dan penyelenggara negara untuk mengkaji secara serius mengenai penguatan aspek yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah secara langsung,” tegas Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu terdiri dari Perludem, PUSaKO Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant CARE, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), SAFENet, Remotivi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel, Ruang Setara (Rasera) Project, YASMIB Sulawesi, AJI Jakarta. []







