KUHAP Baru Dinilai Masih Mengabaikan Hak Penyandang Disabilitas

0
0

DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 18 November 2025. Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menilai KUHAP baru masih mempertahankan sejumlah ketentuan yang diskriminatif, stigmatif, dan tidak akomodatif terhadap penyandang disabilitas.

Koalisi menyebut draf terbaru masih memuat definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 yang mensyaratkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”. Hal itu dinilai secara langsung mendiskriminasi penyandang disabilitas dengan hambatan pendengaran dan penglihatan.

“Definisi tersebut tidak sejalan dengan Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan definisi saksi inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri,” jelas koalisi melalui pernyataan tertulis (19/11).

Lebih lanjut koalisi menjelaskan, ketentuan yang memberikan kekhususan bagi penyandang disabilitas justru hanya dicantumkan dalam penjelasan Pasal 236 ayat (3), bukan dalam batang tubuh undang-undang, sehingga bersifat pengecualian dan berpotensi disimpangi dalam praktik. Selain itu, Pasal 221 tetap mempertahankan penghapusan keterangan di bawah sumpah atau janji bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. 

“Norma ini mereproduksi stigma bahwa mereka tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas koalisi. 

Pasal 146 juga dinilai masih menempatkan penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai objek penghukuman melalui skema perawatan atau rehabilitasi otomatis, alih-alih sebagai subjek hukum dengan kapasitas setara yang berhak atas dukungan yang memadai. Pendekatan tersebut menurut koalisi menunjukkan bahwa ruh KUHAP baru masih mengedepankan pendekatan medis-kuratif, bukan pendekatan berbasis hak.

Selain itu koalisi juga menilai Pasal 145 yang mengatur akomodasi yang layak, namun menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah. Padahal, akomodasi yang layak bukan semata penyediaan sarana dan prasarana, melainkan mencakup dukungan substantif untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan dalam proses hukum. Karena berkaitan langsung dengan jaminan hak atas peradilan yang setara dan adil, pengaturannya semestinya dimuat dalam undang-undang.

Koalisi menegaskan bahwa pembentukan KUHAP seharusnya memastikan partisipasi bermakna kelompok disabilitas, mengingat ketentuannya akan mengikat dan berdampak langsung pada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kolaisi menegaskan tanpa koreksi serius terhadap norma-norma yang diskriminatif dan tidak akomodatif. []

Leave a reply