LBH Jakarta Kritik Laporan Polisi terhadap Pandji, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

0
2

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang telah ramai disaksikan publik. LBH Jakarta menilai laporan tersebut berpotensi membuka pintu kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan mengancam ruang demokrasi.

“Pelaporan ini menimbulkan kecurigaan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata reaksi atas materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang menyuarakan pandangan kritis,” jelas LBH Jakarta melalui pernyataan tertulis di Jakarta, (9/1).

LBH Jakarta menilai memproses laporan semacam itu dapat memberi kesan bahwa kepolisian lebih fokus mengawasi ekspresi publik dibandingkan menegakkan hukum yang substansial. Kondisi tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal yang secara langsung merugikan masyarakat serta memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dapat dipolitisasi.

Lebih lanjut LBH Jakarta menegaskan bahwa kritik dan satire termasuk yang disampaikan melalui karya seni seperti stand-up comedy, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang penting dalam demokrasi. LBH Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin tidak hanya oleh konstitusi, tetapi juga oleh berbagai instrumen HAM seperti International Covenant on Civil and Political Rights serta Universal Declaration of Human Rights.

“Hal ini tentu berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar LBH Jakarta.

Dalam pernyataannya, LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menegaskan komitmen penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni. Selain itu, mereka juga meminta Presiden dan DPR meninjau penerapan sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. LBH Jakarta juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan terhadap Pandji. []

Leave a reply