MK Dorong Fraksi DPR Perkuat Keterwakilan Perempuan di AKD
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti masih minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. Dalam pertimbangannya dalam perkara Nomor 169/PUU-XXII/2025 Mahkamah mencatat bahwa jumlah perempuan yang menduduki posisi pimpinan AKD masih jauh dari target keterwakilan 30 persen. Dari total 105 pimpinan AKD di DPR, hanya 21 orang di antaranya yang merupakan perempuan.
Menurut Mahkamah, fraksi di DPR memegang peran penting dalam pemenuhan kuota keterwakilan Perempuan, karena anggota AKD dipilih dan ditugaskan langsung oleh masing-masing fraksi. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap komisi.
“Dalam konteks ini, untuk menempatkan anggota di AKD, fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi,” kata Saldi dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 169/PUU-XXII/2025 di Jakarta, (30/10).
Mahkamah menyarankan dua praktik yang dapat dilakukan DPR untuk mencapai tujuan keterwakilan Perempuan. Pertama, DPR diminta menerapkan aturan internal yang tegas, seperti melalui tata tertib DPR, yang mewajibkan setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam AKD sesuai dengan kapasitasnya. Kedua, mendorong fraksi untuk mengatur mekanisme rotasi dan distribusi penugasan yang lebih adil.
“Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi,” katanya.
Langkah tersebut menurut mahkamah penting, agar perempuan tidak hanya ditempatkan pada komisi yang berkaitan dengan isu sosial, tetapi juga pada bidang strategis seperti ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam persidangan, perempuan yang menjabat sebagai pimpinan AKD tersebar di Badan Musyawarah (1 orang), Komisi III (1 orang), Komisi IV (1 orang), Komisi VI (1 orang), Komisi VII (3 orang), Komisi IX (3 orang), Komisi X (3 orang), Komisi XII (1 orang), dan Komisi XIII (1 orang). Selain itu, keterwakilan perempuan juga terdapat di Badan Kerja Sama Antar Parlemen (1 orang), Badan Urusan Rumah Tangga (3 orang), serta Badan Aspirasi Masyarakat (2 orang). []







