MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

0
2

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai memperkuat prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme di Dewan Pers secara adil dan transparan.

“Dengan demikian, setiap perkara atau sengketa pers yang langsung diproses secara hukum tanpa melalui Dewan Pers dianggap cacat secara formil dan semestinya dihentikan prosesnya,” jelas Ketua AJI Indonesia, Neny Afrida melalui keterangan resmi, di Jakarta, (20/1).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata. Sanksi tersebut hanya dapat diterapkan jika mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers telah ditempuh tetapi tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Merespons putusan tersebut, Neny Afrida mendesak aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK. Selain itu, AJI Indonesia juga meminta kepolisian maupun kejaksaan menolak setiap aduan yang berkaitan dengan sengketa pers dan melimpahkannya ke Dewan Pers. Neny mendorong Dewan Pers agar semakin profesional, adil, dan transparan dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Jika para pihak belum mencapai kesepakatan, Dewan Pers diminta terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian yang disepakati Bersama,” ujar Neny.

Selain itu AJI juga meminta agar materi mengenai UU Pers dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan bagi calon penyidik. Langkah ini dianggap penting agar aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika menerima laporan terkait kerja jurnalistik. []

Leave a reply