Parlemen Diminta Segera Implementasikan Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD

0
0

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan keterwakilan perempuan lebih kuat penting di parlemen. Ia menyebut implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 169/PPU-XXII/2024 yang sudah dikabulkan sebagai langkah untuk membuka ruang kolaborasi memperkuat agenda kesetaraan gender dalam politik.

“Ini seolah-olah menjawab dahaga, karena kami sudah lama mengharapkan bisa berkolaborasi bersama KPPRI untuk memperjuangkan advokasi keterwakilan perempuan, terutama melalui RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan sejumlah RUU strategis lainnya,” ujar Titi dalam Pengukuhan Keanggotaan Kaukus Parlemen Perempuan Republik Indonesia (KPPRI) di Gedung DPR RI, Jakarta, (24/11).

Titi menjelaskan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MD3 yang terdaftar sebagai Perkara No. 169/PUU-XXII/2024 bukanlah proses instan. Prosesnya satu tahun dari mengajukan permohonan sampai putusan pada 30 Oktober 2025. Permohonan tersebut diajukan oleh empat pihak, yakni Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perludem, dan Yayasan Kaliana Mitra dan Titi Anggraini sebagai akademisi.

Titi mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan karena UU MD3 tidak mengakomodasi Putusan MK No. 82/2014. Putusan tersebut telah lebih dulu menegaskan pentingnya pengutamaan keterwakilan perempuan dalam pengisian pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Kami melihat ketidakpatuhan UU MD3 terhadap putusan MK sebelumnya. Padahal sejak 2014 MK sudah menegaskan pengisian pimpinan AKD harus mengutamakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujarnya.

Ketimpangan representasi perempuan makin terlihat jelas setelah pembentukan alat kelengkapan DPR periode 2024–2029. Titi melihat masih banyak komisi tanpa pimpinan perempuan. Hal itu didasarkan karena berbagai pembenaran yang kerap digunakan untuk menyingkirkan perempuan dari posisi strategis, mulai dari isu kompetensi hingga strategi partai.

Ia menilai alasan-alasan tersebut tidak berdasar karena pola penempatan anggota laki-laki di AKD juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan latar belakang keilmuan atau profesi. Menurut Titi, putusan MK No. 169/PPU-XXII/2024 bersifat self-executing sehingga DPR tidak perlu menunggu revisi UU MD3 untuk menjalankannya. []

Leave a reply