Perludem Dorong Penguatan Kuota Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

0
2

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama mengatakan kebijakan afirmasi gender seringkali hanya dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif, bukan hak politik yang dijamin konstitusi. Menurutnya, cara pandang tersebut membuat kebijakan afirmasi kerap diperlakukan sebagai formalitas untuk memenuhi aturan, tanpa diikuti komitmen mendorong keterwakilan perempuan dalam politik.

“Kebijakan afirmasi bukan kemurahan hati negara, tapi instrumen konstitusional untuk memastikan kesetaraan kesempatan dalam berpolitik. Kalau kuota perempuan hanya dianggap formalitas, maka makna substantifnya hilang,” kata Heroik dalam Diskusi ‘Refleksi dan Catatan Kritis Puskapol UI untuk Revisi UU Pemilu’, di Universitas Indonesia, Depok (6/11).

Dia menjelaskan, kelemahan desain sistem proporsional terbuka yang selama ini dijalankan memperparah praktik pemilu yang merugikan kandidat perempuan. Terlebih adanya keterbatasan sumber daya finansial yang membuat banyak Perempuan tersingkir dari persaingan elektoral. Untuk itu, revisi UU Pemilu perlu mencakup sejumlah pasal strategis yang membahas sejumlah aturan.

“Seperti konsistensi frasa mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam seluruh lembaga penyelenggara pemilu dan daftar calon, penempatan strategis kandidat perempuan di nomor urut 1 minimal 30 persen daftar calon di setiap dapil,” jelasnya.

Lebih lanjut, sistem selang-seling atau zipper system dalam daftar calon juga perlu diterapkan dengan sanksi administratif tegas juga harus diaplikasikan bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan kuota. Ia juga mengatakan pentingnya menyertakan surat pernyataan integritas calon sebagai langkah untuk menelusuri rekam jejak para kandidat.

Heroik menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses pencalonan tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga mendorong kualitas kandidat yang lebih baik. Dengan adanya pernyataan integritas, publik diharapkan memiliki akses yang lebih jelas untuk menilai komitmen dan rekam jejak calon dalam isu-isu publik, termasuk komitmen terhadap kesetaraan gender.

Ia menambahkan bahwa desain sistem pemilu juga memiliki pengaruh besar terhadap peluang keterpilihan perempuan. Dalam konteks sistem proporsional terbuka yang saat ini digunakan di Indonesia, kompetisi antar calon dalam satu partai cenderung sangat tinggi dan seringkali membutuhkan sumber daya politik yang besar.

“Dengan mekanisme suara terbanyak, kandidat perempuan tak saja bersaing dengan laki-laki dari partai lain, tetapi dengan sesama kandidat perempuan di partainya sendiri,” pungkasnya. []

Leave a reply