Rentetan Intimidasi terhadap Pengkritik Bencana Sumatera Dilaporkan ke Mabes Polri
Greenpeace Indonesia dan kreator konten Yansen alias Piteng melaporkan rangkaian aksi teror yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Rabu (14/1). Pelaporan tersebut merupakan respons atas maraknya intimidasi terhadap aktivis dan pembuat konten yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara. Ia menyatakan, langkah hukum yang ditempuh korban juga bertujuan agar aparat penegak hukum berani mengungkap pihak di balik ancaman terhadap iklim demokrasi.
“Dengan menempuh koridor hukum resmi, kami hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujar Alif di Jakarta (14/1).
Sebelumnya, aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menerima paket berisi bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya. Paket tersebut disertai pesan ancaman berbunyi, “Jagalah Ucapanmu Apabila Anda Ingin Menjaga Keluargamu, Mulutmu Harimaumu”. Iqbal juga menerima ancaman melalui pesan digital di akun Instagram pribadinya.
Sementara itu, Piteng mengalami teror berupa telepon dari nomor tidak dikenal, upaya peretasan, serta fitnah digital sejak 20 Desember 2025. Selain Iqbal dan Piteng, sejumlah aktivis dan influencer lain juga mengalami pola intimidasi serupa, diantaranya Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita yang juga diketahui aktif mengkritik penanganan bencana di Sumatera.
Kuasa hukum korban, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap kepolisian yang tidak melihat rentetan teror tersebut sebagai satu rangkaian peristiwa yang saling terkait. Ia mengatakan, dalam proses konsultasi, pihak kepolisian meminta agar laporan Iqbal dan Piteng dipisahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Menurut Gema, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan ancaman individual, tetapi juga mengandung motif politis terhadap individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait isu bencana di Sumatera. Ia menilai peristiwa tersebut telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil.
“Kami mendorong kepolisian memandang kasus ini secara holistik dan makro, serta menindaklanjutinya sebagai tindak pidana teror, bukan sekadar ancaman atau intimidasi biasa,” kata Gema.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera pada akhir 2025, terdapat sedikitnya sembilan aksi teror yang menyasar aktivis dan kreator konten yang bersuara mengenai penanganan bencana. Rentetan peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar menyasar individu, melainkan berpotensi menjadi upaya sistemik yang merusak kedaulatan demokrasi. []







