SAFEnet: Pola Orde Baru Kembali Muncul di Ruang Siber
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 bertajuk Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi pada Jumat, 13 Februari 2026. Berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2025 teknologi dan regulasi digital kerap disalahgunakan sebagai instrumen kontrol politik untuk membungkam kritik publik sekaligus mempersempit ruang demokrasi.
“Laporan ini menyoroti tren mengkhawatirkan di mana pola-pola represi era Orde Baru kini bermutasi ke dalam ruang digital melalui kebijakan restriktif, kriminalisasi massal, dan teror siber yang sistematis,” ujar Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet, Unggul Sagena, di Jakarta, (13/02).
SAFEnet memantau pelanggaran hak digital melalui empat komponen utama, yakni akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, serta kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dalam aspek akses internet, SAFEnet mencatat 125 kasus gangguan infrastruktur sepanjang 2025. Gangguan jaringan juga terjadi di sejumlah wilayah yang mengalami kondisi kahar dan bencana. SAFEnet juga mencatat, akibat kebijakan “kuota hangus” masyarakat dirugikan hingga Rp63 triliun per tahun.
Pada sektor kebebasan berekspresi, SAFEnet mencatat lonjakan drastis hingga 351 kasus pelanggaran. Mayoritas kasus berkaitan dengan patroli polisi siber yang berujung pada kriminalisasi warga menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terhadap kritik kepada otoritas politik.
Sementara pada aspek keamanan digital, SAFEnet mencatat 907 serangan digital sepanjang 2025, meningkat 2,75 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Serangan tersebut kini semakin personal dan umumnya mengikuti pola empat tahap: ancaman, tekanan melalui doxing, pemberedelan akun, hingga ancaman fisik di dunia nyata.
Selain itu, SAFEnet juga mencatat terdapat 2.382 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang 2025. Laporan tersebut menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi konten seksual atau morphing, yang kerap digunakan untuk menyerang perempuan yang aktif dan kritis di ruang publik.
Merespons meningkatnya pelanggaran hak digital, SAFEnet mendesak pemerintah untuk menjamin akses internet universal dengan menghentikan pemutusan jaringan dan mereformasi kebijakan kuota yang dinilai eksploitatif. SAFEnet juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi ekspresi dengan menghapus pasal karet dalam Undang-Undang ITE serta mengakhiri patroli siber yang represif.
Selain itu, SAFEnet juga meminta pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dengan menghentikan serangan dan teror digital terhadap warga, serta memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) melalui implementasi penuh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan jaminan keamanan masyarakat di ruang siber. []









