Seleksi Komisi Informasi 2026–2030 Dinilai Cederai Prinsip Akuntabilitas
Proses seleksi Anggota Komisi Informasi periode 2026-2030 dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi (PERKI 4/2016). Koalisi masyarakat sipil menilai hal itu berpotensi mencederai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan objektivitas yang seharusnya menjadi roh utama Komisi Informasi.
Jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik,” tegas Koordinator Divisi Advokasi ICW, Egi Primayoga (12/01).
Koalisi menilai pengumuman seleksi tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERKI 4/2016. Dalam regulasi tersebut, pengumuman seleksi wajib dilakukan sekurang-kurangnya melalui dua surat kabar harian dan dua media elektronik selama tiga hari kerja berturut-turut. Namun dalam praktiknya, informasi seleksi disebut lebih dominan disebarkan secara terbatas melalui kanal daring pemerintah.
Selanjutnya koalisi juga menilai pengaturan jadwal dan tahapan seleksi dalam pengumuman tidak sepenuhnya mencerminkan kerangka tahapan yang diwajibkan dalam PERKI. Padahal dalam aturan tersebut secara jelas mengatur tahapan seleksi, mulai dari tes potensi, penerimaan masukan masyarakat selama 14 hari kerja, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, hingga penulisan makalah. Ketidakjelasan maupun penyederhanaan tahapan dalam pengumuman seleksi dinilai berpotensi membuka ruang tafsir sepihak oleh Tim Seleksi.
Koordinator Advokasi Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menegaskan bahwa Pasal 14 PERKI 4/2016 mewajibkan adanya ruang resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap calon yang lolos tes potensi, disertai pengumuman terbuka. Namun belum ada penjelasan memadai mengenai mekanisme, kanal pengaduan, maupun jaminan bahwa masukan publik benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Pasal 14 PERKI 4/2016 mewajibkan adanya ruang resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap calon yang lolos tes potensi, disertai pengumuman terbuka,’’ Ujar Arif Adiputro.
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar proses seleksi dikembalikan pada koridor regulasi yang berlaku. Menurut koalisi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama untuk memastikan Komisi Informasi diisi oleh figur-figur independen yang berintegritas dan berpihak pada hak publik atas informasi. []








