TAUD Desak Kejari Jakpus Serahkan Turunan Berkas Empat Tahanan Politik

0
0

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan bagi empat tersangka yang mereka sebut sebagai tahanan politik. Keempat tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Hingga saat ini, kuasa hukum menyatakan belum memperoleh kejelasan terkait penyerahan turunan berkas perkara maupun status permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang tengah menjalani proses hukum di tingkat kejaksaan. Pengacara Publik LBH Jakarta, M. Nabil Hafizhurrahman, mengatakan pihak kuasa hukum belum mendapatkan kepastian kapan turunan berkas perkara akan diserahkan oleh kejaksaan.

“Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak diberikan dengan segera, maka ini akan mengurangi hak-hak bagi rekan-rekan yang sedang menjalani penahanan,” kata Nabil, (06/11).

Menurut Nabil, keterlambatan pemberian turunan berkas perkara berpotensi menghambat proses pembelaan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyerahan turunan berkas perkara merupakan bagian dari hak tersangka dan penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan secara layak.

Sementara itu, kuasa hukum TAUD lainnya, Yubi Harahap menjelaskan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun hingga kini para tersangka masih mengalami kesulitan memperoleh hak-hak mereka, termasuk salinan atau turunan berkas perkara.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi empat tersangka masih kesulitan mendapatkan haknya. Ini merupakan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum,” kata Yubi.

TAUD berharap pihak kejaksaan segera memberikan turunan berkas perkara kepada kuasa hukum para tersangka agar proses pembelaan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan. Menurutnya, belum diberikannya turunan berkas perkara menunjukkan ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

“Ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI ini menjadi tanda bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa belum sepenuhnya dipenuhi. Ketidaksiapan ini harus menjadi catatan serius dan penanganan kasus ini sebaiknya segera dihentikan karena telah merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan proses pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak berkas dilimpahkan. Namun hingga lebih dari satu minggu berlalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Karena itu, TAUD mendesak pihak kejaksaan segera menyerahkan turunan berkas perkara kepada kuasa hukum para tersangka sekaligus memberikan kejelasan mengenai permohonan penangguhan penahanan. []

Leave a reply