Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Kodifikasi UU Pemilu

0
0

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem pemilu nasional melalui gagasan kodifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyebut pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan atau rangkaian prosedural, melainkan fondasi legal yang menentukan legitimasi kekuasaan negara.

“Pemilu bukanlah sekadar sebuah prosedur lima tahunan, tapi adalah instrumen kedaulatan rakyat. Sebuah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak pernah dibiarkan berjalan tanpa kontrol,” tegasnya dalam seminar bertajuk Transformasi Demokrasi Melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta (03/01). 

Menurut Yusril, demokrasi bukan sistem politik yang sempurna, tetapi hingga kini merupakan satu-satunya mekanisme yang dapat menjaga sirkulasi kekuasaan secara damai. Menurutnya dalam perkembangan sejarah umat manusia sampai hari ini, demokrasi masih menjadi sistem yang terbaik.

Lebih lanjut menurutnya, regulasi pemilu saat ini tersebar dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang hingga aturan turunan, yang berpotensi menimbulkan disharmoni dan multitafsir. Karena itu, ia memandang perlunya penyusunan ulang dalam satu kerangka komprehensif.

“Kami menyambut gembira seminar ini. Kita memerlukan pengkodifikasian terhadap berbagai naskah hukum yang tersebar di banyak peraturan perundangan,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menyambut inisiatif masyarakat sipil yang secara aktif menyusun kajian, rekomendasi, bahkan konsep awal kodifikasi. Menurutnya pemerintah tidak melihat partisipasi publik sebagai ancaman, melainkan sebagai kontribusi penting dalam memperbaiki arsitektur hukum pemilu.

“Saya ingin menyampaikan secara tegas di podium ini bahwa pemerintah menyambut inisiatif masyarakat sipil dalam mendorong reformasi pemilu yang lebih adil, inklusif, dan berintegritas,” ucapnya. []

Leave a reply